IDENESIA.CO -Di tengah maraknya tawaran Haji Furoda berbiaya murah yang beredar di masyarakat, PT Dayakindo Kalimantan Utama (DKU) Umroh dan Haji memp...
IDENESIA.CO -Di tengah maraknya tawaran Haji Furoda berbiaya murah yang beredar di masyarakat, PT Dayakindo Kalimantan Utama (DKU) Umroh dan Haji memperingatkan adanya potensi penipuan yang dapat merugikan calon jemaah secara materiil dan spiritual.
Direktur Utama DKU, Adlan Chair Albaghdadi, mengungkapkan bahwa banyak tawaran haji non-kuota (Furoda) yang mencatut nama visa resmi, namun ternyata menggunakan visa tidak sah seperti visa turis atau visa kerja, yang dapat berujung deportasi dan denda berat di Arab Saudi.
“Kalau visanya bukan tertulis Hajj, itu berarti bukan visa haji. Jangan tergiur harga murah,” tegas Adlan saat ditemui di kantor DKU, Jalan Panglima Batur, Samarinda, pada Senin (28/4/2025).
Adlan menyoroti penawaran Haji Furoda yang banyak beredar dengan harga antara Rp150 juta hingga Rp300 juta. Padahal, menurut standar resmi DKU, biaya Haji Furoda saat ini berkisar di angka Rp450 juta per orang atau sekitar $26.500.
“Tawaran semurah itu patut dicurigai. Bisa-bisa jamaah malah masuk Saudi pakai visa turis dan langsung dideportasi,” katanya.
DKU sendiri merupakan penyelenggara haji dan umrah resmi yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama RI sejak 2012.
Perusahaan ini telah berpengalaman dalam memberangkatkan jamaah Haji Furoda sejak tahun 2017.
Untuk musim haji 2025, DKU memutuskan untuk tidak secara terbuka menawarkan paket Furoda, dan hanya menerima maksimal 20 jemaah. Langkah ini diambil untuk menghindari risiko perubahan regulasi dan menjaga kualitas pelayanan.
“Kami tidak ingin ambil risiko. Tahun ini kami hanya layani yang benar-benar datang dan tanya langsung. Tidak kami jual bebas,” jelas Adlan.
Data DKU menunjukkan tren penurunan jumlah jemaah Haji Furoda: dari 190 jemaah pada 2022, menjadi 50 di 2023, dan 40–45 orang pada 2024.
Tren ini mencerminkan kehati-hatian DKU di tengah ketatnya regulasi dan potensi pelanggaran visa. Hanya Tiga Jalur Resmi Haji Adlan kembali mengingatkan bahwa hanya ada tiga jalur resmi berhaji, yaitu:
1. Haji Reguler (kuota pemerintah, lewat Kemenag)
2. Haji Khusus (juga kuota pemerintah, lewat PIHK)
3. Haji Furoda (non-kuota, tapi harus lewat travel resmi PIHK)
Ia menambahkan bahwa Haji Furoda hanya bisa dilaksanakan oleh travel yang memiliki akses ke sistem visa resmi Kementerian Haji Arab Saudi, yang biasanya disalurkan melalui perwakilan resmi atau pangeran di Arab Saudi.
Untuk menghindari tertipu, masyarakat disarankan selalu memverifikasi keabsahan visa mereka. Visa resmi haji akan tertulis “Hajj Visa”. Bila tertulis selain itu misalnya visitor visa, work visa, atau tourist visa—maka besar kemungkinan visa tersebut tidak sah untuk berhaji.
(Redaksi)