Kasus penembakan Dedy Indrajid Putra (34) di Samarinda Menguak sisi kelam kejahatan terorganisir.Pra-rekonstruksi yang digelar Rabu (7/5/2025) menunju...
IDENESIA.CO - Kasus penembakan Dedy Indrajid Putra (34) di Samarinda Menguak sisi kelam kejahatan terorganisir.
Pra-rekonstruksi yang digelar Rabu (7/5/2025) menunjukkan bahwa pembunuhan ini bukan hanya soal dendam, melainkan hasil dari skenario kriminal yang rumit dan melibatkan sembilan orang dalam peran berbeda.
Kepolisian Resor Kota Samarinda membeberkan hasil pra-rekonstruksi kasus penembakan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di depan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol.
Fakta-fakta terbaru mengungkap bahwa pembunuhan itu merupakan aksi yang dirancang secara matang oleh sembilan pelaku dengan koordinasi lintas lokasi.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, para pelaku bukan hanya menjalankan eksekusi, tetapi mengatur seluruh tahapan mulai dari pemantauan hingga pelarian, dengan masing-masing pelaku memegang peran spesifik.
"Ada total 42 adegan yang diperagakan, mulai dari perencanaan awal di THM Jalan Mulawarman hingga eksekusi di Jalan Imam Bonjol," ujarnya.
Kejadian bermula pada Minggu (4/5/2025) malam saat pelaku bernama Fatur alias Fatui masuk ke THM untuk memastikan keberadaan istri korban.
Setelah informasi dikonfirmasi, ia mengirim kabar ke enam rekannya yang saat itu berada di THM lain. Mereka segera bergerak dan mengambil posisi masing-masing di sekitar lokasi kejadian.
Korban tiba sekitar pukul 03.00 Wita. Beberapa menit sebelum kejadian, koordinasi terus berlangsung hingga akhirnya pada pukul 04.15 Wita, Ijul, pelaku yang diduga sebagai eksekutor utama, mendekati korban menggunakan motor dan menembaknya dari jarak 1,5 meter dengan lima peluru kaliber 3.8 mm.
Hasil visum menunjukkan luka tembak mengenai bagian dada, perut, punggung, dan pinggang korban, dengan salah satu peluru menembus organ vital dan menyebabkan kematian di tempat.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menyusun berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Begitu kami anggap lengkap, akan langsung kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Redaksi)