IDENESIA.CO - Sebagai respons terhadap meningkatnya risiko akibat perang tarif Amerika Serikat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi...
IDENESIA.CO - Sebagai respons terhadap meningkatnya risiko akibat perang tarif Amerika Serikat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi industri asuransi kredit guna memitigasi potensi tekanan arus kas perusahaan yang bergantung pada perdagangan luar negeri.
"Tidak dapat dipungkiri adanya perang tarif AS berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit khususnya terhadap arus kas perusahaan yang bergantung pada impor/ekspor dengan AS," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (25/4).
OJK mengimbau, perusahaan asuransi perlu menilai kembali profil risiko dan memperkuat underwriting untuk mengurangi potensi kerugian.
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2023, OJK menetapkan ketentuan ekuitas dan likuiditas minimum untuk perusahaan asuransi kredit, termasuk ekuitas Rp 250 miliar untuk konvensional dan 150% rasio likuiditas.
Langkah ini diambil menyusul peningkatan rasio klaim kredit dari 77,4% menjadi 83,4%. OJK juga mengimbau pelaku industri untuk memperketat manajemen risiko dan memperkuat ketahanan finansial. (Redaksi)