Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan penahanan M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Cyber Army, pada Rabu (7/5/2025), terkait dugaan ket...
IDENESIA.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan penahanan M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Cyber Army, pada Rabu (7/5/2025), terkait dugaan keterlibatannya dalam menghalangi penyidikan dua kasus besar: korupsi tata niaga timah dan korupsi importasi gula. Muzakki disebut memanfaatkan kekuatan buzzer berbayar sebagai alat propaganda untuk merusak kredibilitas Kejagung dan membelokkan opini masyarakat. Dalam keterangan resminya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Muzakki mengorganisasi tidak kurang dari 150 buzzer yang tergabung dalam lima tim bernama Mustofa I hingga Mustofa V. Mereka disinyalir menjalankan misi digital untuk menyerang pemberitaan resmi penegak hukum, khususnya di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. “Buzzer ini diaktifkan untuk mengganggu jalannya proses hukum dan menggiring narasi yang menguntungkan para tersangka korupsi,” jelas Qohar dalam konferensi pers. Diketahui, Muzakki menerima dana dalam dua termin pembayaran dari Marcella Santoso (MS), seorang pengacara yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Nilai total yang diterima Muzakki mencapai Rp864.500.000. Dana tersebut diyakini digunakan untuk membiayai kampanye digital yang memutarbalikkan fakta serta menyebar disinformasi. Kejagung juga menyebut keterlibatan beberapa nama lainnya dalam skema ini, seperti Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif; pengacara Marcella Santoso (MS); serta Junaidi Saibih (JS). Ketiganya diduga membantu produksi konten manipulatif yang kemudian disebarkan oleh jaringan buzzer untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Muzakki kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penyidik menyatakan bahwa upaya sistematis ini berpotensi menjadi preseden berbahaya terhadap upaya penegakan hukum di era digital. Kejagung menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk aliran dana, peran tiap individu, dan metode yang digunakan untuk menyebarkan informasi palsu yang dapat merusak jalannya keadilan. (Redaksi)