Menjadi salah satu dari lima daerah yang dinilai paling siap, Kota Samarinda bergerak cepat dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2024.
SelengkapnyaDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 100.4.4/12377/100.01 yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
SelengkapnyaMenanggapi hal tersebut Pemkot Samarinda bersama perwakilan para guru telah lakukan konsultasi kepada dua kementerian di Jakarta yakni Kemndikbudristek dan Kemendagri perihal tambahan perbaikan TPP.
Selengkapnya