IMG-LOGO
Home Internasional Polda Kaltim Jemput Bola Usut Dugaan Tambang Ilegal di Lahan Hutan Pendidikan Unmul
internasional | hukum

Polda Kaltim Jemput Bola Usut Dugaan Tambang Ilegal di Lahan Hutan Pendidikan Unmul

oleh VNS - 14 April 2025 15:49 WITA

Polda Kaltim Jemput Bola Usut Dugaan Tambang Ilegal di Lahan Hutan Pendidikan Unmul

IDENESIA.CO -Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, menunjukkan siny...

IMG
Ilustrasi Aktivitas Tanbang Ilegal (Istimewa)

IDENESIA.CO -Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, menunjukkan sinyal serius.

Polda Kalimantan Timur mengambil inisiatif proaktif dengan langsung menyelidiki dugaan pengerukan lahan di Kebun Raya Universitas Samarinda (KRUS) seluas 3,26 hektare.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa jajarannya telah berada di lapangan dan memasang garis polisi di lokasi kejadian sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Polda Kaltim sudah ke lokasi kejadian. Saat itu kegiatan penambangan sudah berhenti, masih dalam tahap pembukaan jalan. Garis polisi sudah kami pasang,” jelas Endar, Senin (14/4/2025).

Langkah cepat aparat ini menjadi penting mengingat kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang memiliki fungsi pendidikan, penelitian, hingga konservasi.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polda dan Polresta Samarinda masih mendalami kasus ini.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau memiliki informasi mengenai aktivitas tambang terus dilakukan.

“Saat ini kami mengumpulkan bahan keterangan untuk menentukan apakah aktivitas itu memenuhi unsur tindak pidana tambang ilegal,” kata Yuliyanto.

Meski belum memastikan status hukum kasus tersebut, Yuliyanto menekankan bahwa proses sedang berjalan dan pihaknya masih memonitor perkembangan pelaporan resmi dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami jemput bola untuk kasus ini. Harusnya Gakkum KLHK juga sudah berkoordinasi, namun saya belum memonitor lebih lanjut,” tambahnya.

Langkah cepat dari aparat penegak hukum ini mendapat perhatian publik, terutama kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan, yang sejak awal mengecam keras potensi kerusakan lingkungan di kawasan pendidikan milik Unmul tersebut.

(Redaksi)