Di balik kasus korupsi jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna yang kini diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), tersingkap fakta yang...
IDENESIA.CO - Di balik kasus korupsi jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna yang kini diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), tersingkap fakta yang lebih memilukan terkait seorang anak menjadi korban meninggal dunia di salah satu void eks galian tambang yang tak pernah direklamasi.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 31 Oktober 2021, di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda tepat di lokasi konsesi CV Arjuna yang sebelumnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.452 hektare.
“Karena tidak direklamasi, akibatnya sudah pernah ada korban yang meninggal di lokasi salah satu void CV Arjuna,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Indra Rifani, Selasa (20/5/2025).
Lanjut dijelaskan Indra, CV Arjuna tercatat memiliki 7 sampai 8 void eks galian tambang yang tersebar di Kelurahan Makroman.
“Jadi ada 8 void di lokasi konsesi bekas galian tambang CV Arjuna yang juga sudah kami datangi saat penyelidikan dan penyidikan berlangsung,” terangnya Indra.
Meski saat ini tengah fokus mendalami kasus korupsi CV Arjuna, namun Indra menegaskan kalau kasus kematian anak di void tambang juga tak bisa diabaikan. Hal tersebut tentunya juga akan menjadi atensi Korps Adhyaksa untuk mengembangkan skandal yang menjerat CV Arjuna.
“Ini (kematian anak di void) juga menjadi salah satu pintu lain buat kita mendalami kasus ini. Utamanya terkait kerugian lingkungan dan sosiologisnya,” tegas Indra.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim merilis kasus korupsi uang Jaminan Reklamasi (Jamrek) CV Arjuna. Dari kasus itu, Kejaksaan menahan dua tersangka. Yakni IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR mantan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim periode 2010-2018.
Keduanya diduga bersekongkol untuk menilap dana reklamasi, serta telah dicairkan, tapi tak pernah ada reklamasi. Perusahaan ini sudah menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk periode tahun 2010-2016.
Tetapi, pada tahun 2016 Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna, tanpa disertai dengan pertimbangan teknis.
Kemudian laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya.
Jaminan reklamasi (Jamrek) yang dicairkan tanpa ada prosedur yang jelas sebesar Rp13 miliar menjadi salah satu kerugian negara dalam kasus ini.
Kerugian lain, jamrek tak diperpanjang sebagai bank garansi sebesar Rp2,49 miliar juga tidak dilakukan CV Arjuna.
Sementara itu kerugian lingkungan dari aktivitas reklamasi yang tidak pernah dijalankan tersebut, senilai Rp58,5 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP (Izin usaha pertambangan) OP pertambangan batubara dengan luas 1.452 hektare yang terletak di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, yang berlaku sampai dengan 6 September 2021.
“Selain jamrek yang dicairkan tanpa prosedur jelas, kerugian lain karena jamrek tak diperpanjang sebagai bank garansi sebesar juga termasuk, lalu kerugian lingkungan karena bekas galian tak pernah direklamasi,” tutup Indra.
(tim redaksi)