IMG-LOGO
Home Nasional Meski Tersangka Korupsi Rp 431 Miliar, Kamaruddin Ibrahim Belum Dipecat dari DPRD Kaltim dan Partai NasDem
nasional | umum

Meski Tersangka Korupsi Rp 431 Miliar, Kamaruddin Ibrahim Belum Dipecat dari DPRD Kaltim dan Partai NasDem

oleh VNS - 13 Mei 2025 13:07 WITA

Meski Tersangka Korupsi Rp 431 Miliar, Kamaruddin Ibrahim Belum Dipecat dari DPRD Kaltim dan Partai NasDem

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim, terseret dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 431 miliar, dipastikan belum akan dipecat atau di PA...

IMG
POTRET - Anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim (Istimewa)

IDENESIA.CO - Anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim, terseret dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 431 miliar, dipastikan belum akan dipecat atau di PAW (Pergantian Antar Waktu) meskipun sudah berstatus tersangka.

 Hal ini disampaikan oleh partai NasDem dan Badan Kehormatan DPRD Kaltim, yang menyatakan masih menghormati proses hukum yang berlangsung.Meski Kamaruddin Ibrahim saat ini telah berstatus tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025.

"Kita jujur sedih dan syok ya, mengingat beliau (Kamaruddin Ibrahim) adalah kader yang baik selama di partai NasDem. Saat ini kami juga sedang berkomunikasi dgn DPP (NasDem) dan juga dengan beliau. Kita masih menunggu, dan menghargai segala proses hukum yang berlaku. Semoga yang terbaik lah untuk semua," beber Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (13/5/2025).

Meski telah membenarkan terkait sosok Kamaruddin Ibrahim yang diciduk Kejati DKI Jakarta, namun Celni masih enggan berkomentar terkait sanksi yang akan diberikan Partai Nasdem terhadap kadarnya yang bermasalah hukum.

"Untuk masalah PAW saya belum bisa banyak komentar karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dulu," tutup Celni.

Fatimah Asyari, Sekretaris DPW NasDem turut menambahkan, kalau langkah PAW terkait status Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim masih terlalu dini. Sebab mengingat proses hukum di Kejati DKI Jakarta yang masih berlangsung.

"Prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan. Karena Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan," kata Fatimah yang juga menjawab terkait sanksi kepada kader.

"Ada aturan Partai yang harus di taati. Tapi terlalu jauh kalo bicara sampai ke sana (PAW). Perkaranya aja baru proses," singkat Fatimah.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi menegaskan kalau terkait anggota dewan yang terlibat kasus pidana berat, maka hal tersebut berada di luar kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kaltim.

"Ya terkait kasus pidana berat, kalau jelas-jelas itu terbukti secara hukum itu kasus pidana, itu bukan kewenangan BK. Karena kewenangan BK itu sifatnya proses yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran etik gitu ya. Jadi bukan domain kami, tapi kemudian secara hukum  sudah terbukti secara sah dan meyakinkan inkrah, nah artinya itu memang sudah melakukan pelanggaran berat," terang Subandi.

Pada intinya, Subandi menekankan kalau BK DPRD Kaltim pasti akan terus menghormati proses hukum yang berjalan, sembari menunggu hasil keputusan peradilan yang menyeret Kamaruddin Ibrahim.

"Dan tentunya kita tetap menganut kepada azas praduga tak bersalah. Biarlah nanti proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dan setelah ada putusan inkrah, setelah ada putusan tetap dari pengadilan baru nanti badan kehormatan (BK) akan memberikan rekomendasi. Gitu ya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 431 miliar yang melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan diduga menyeret nama seorang anggota DPRD Kalimantan Timur asal Balikpapan berinisial KMR berhasil diungkap pada Rabu (7/5/2025) pekan lalu.

Mengutip dari rilis Kejati DKI Jakarta yang tertulis di  laman https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengungkap kasus dugaan korupsi PT Telkom.

Penyidikan tim Kejati DKI itu  mengungkap adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018.

Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif. Hal ini menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.

Adapun sembilan perusahaan yang terlibat dan nilai proyek fiktifnya meliputi:

PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)

PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)

PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)

PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)

PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)

PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)

PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)

PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)

PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)

Total nilai proyek fiktif mencapai Rp431.728.419.870. Selain itu, Kejati DKI juga merilis 9 tersangka yang diduga terlibat dalam proyek fiktif tersebut.

Berikut daftar nama 9 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025 ;

1. AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)

2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)

3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)

4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi

5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta

6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa

7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

8. DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri

9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Sementara itu, tersangka Nomor 6 berinisial KMR adalah yang diduga merupakan anggota DPRD Kalimantan Timur asal Balikpapan. Ia tertangkap kamera menggunakan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan usai konferensi pers di Kejati DKI Jakarta.

 (tim redaksi)