Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak akan dilaksanakan 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifi...
POLITIKAL.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak akan dilaksanakan 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap daftar pemilih.
Setelah proses tersebut selesai, masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Pengecekan DPT diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Melansir melalui laman resminya, KPU telah memberikan panduan kepada masyarakat tentang cara untuk melakukan pengecekan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Cara cek DPT Pilkada 2024
Syarat-syarat menjadi pemilih Pilkada 2023:
Sebagai informasi, jika nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk memastikan nama dan status terbaru Anda dalam DPT.
Namun, jika pada hari pemungutan suara nama Anda masih belum terdaftar dalam DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
(Redaksi)